• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Pasien Korban Lain Oknum Dokter Priguna Sudah Diperiksa Polda Jabar, Diperkosa di Gedung Sama

Editor
Jumat, 11 April 2025 - 01:40
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.(Foto:Istimewa).

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), memastikan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pasien korban lain oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun. Kedua korban tindakan bejat oknum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad), sama-sama berjenis kelamin wanita.

“Dua orang (korban) lagi sudah dilakukan pemeriksaan, Kamis (10/04/202) kemarin. Benar, keduanya menerima perlakuan yang sama dari tersangka (Priguna Anugerah Pratama),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Surawan, kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jumat (11/05/2025).

Surawan mengatakan, kedua korban lainnya, yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, berbeda dengan korban berinisial FH, 21 tahun, dari keluarga pasien yang sedang dirawat di Ruang ICU (Intensif Care Unit) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kedua korban merupakan pasien RSHS, yang diperlakukan sama di ruangan sama (Gedung MCHC), waktunya berbeda.

“Kekerasan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap korban FH, 21 tahun, anak pasien yang sedang dirawat di RSHS, pada Selasa 18 Maret 2025. Sedangkan kejadian yang dialami dua korban pasien, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025,” kata Surawan.

Surawan mengungkapkan, modus yang dilakukan sama, dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kedua korban dibawa ke tempat sama di Gedung MCHC, tempat tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kedua korban sama-sama wanita muda, berusia 21 tahun dan 31 tahun. Keterangan dua korban pasien, meski belum melaporan secara resmi, akan  menambah dan memperberat pasal pidana hukuman menjerat tersangka.

“Pemeriksaan kedua korban, nantinya akan diterapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Ada tambahan pasal dikenakan, tambah memperberat,” ungkap Surawan.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan pelecehan seksual dengan memperkosa FH, 21 tahun, anak dari pasien yang sedang menjalani perawatan di ruangan ICU RSHS.

Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025, sekiyar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat diminta diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.

Priguna saat itu membawa korban dari ruang IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta melepas pakaian diganti baju operasi warna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.

 

Dilaporkan ke Polda Jabar

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunnya, merasakan kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 20205.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi, serta obat-obatan.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: Dokter Pemerkosakemenkespolda jabarRSHSUnpad

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.