SATUJABAR, JAKARTA– Divisi Propam Polri telah menggelar kelanjutan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi terduga pelanggar kasus pemerasan terhadap penonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun, setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan.
“Sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum terhadap kedua pelanggar (okum polisi). Atas perbuatan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).
Kedua oknum polisi ttersebut, yakni Aiptu AJMG dan Bripka WTH, Bintara Polri Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kedua Bintara Polri tersebut telah dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Erdi menjelaskan, keduanya juga dikenakan sanksi etik, meminta maaf secara lisan di sidang kode etik, dan tertulis kepada pimpinan Polri.
“Selain itu, kedua pelanggar juga diwajjbkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelas Erdi.
Kedua pelanggar juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri, dihadirkan enam orang saksi untuk pelanggar Aiptu AJMG, dan tujuh orang saksi untuk pelanggar Bripka WTH.
Kedua pelanggar Aiptu AJMG dan Bripka WTH, terbukti telah mengamankan penonton di Konser DWP, terdiri dari Warga Negara Malaysia dan WNI (Warga Negara Indonesia), atas dugaan telah mengkonsumsi narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan penonton yang diamankan, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan bisa dibebaskan, atau dilepaskan.(chd).