SATUJABAR, BANDUNG–Pembebasan bersyarat juga diperoleh dua anak buah Yana Mulyana saat menjabat sebagai Walikota Bandung, setelah tersangkut kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Keduanya sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Pembebasan bersyarat diperoleh mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Selain Yana Mulyana, dua mantan anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Yana, Dadang, dan Rijal, ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Dadang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, sedangkan Rijal mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sesdishub).
“Betul, keduanya juga (Dadang Darmawan dan Khairul Rijal) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” ujar Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, Senin (15/09/2025).
Dadang Darmawan bebas bersyarat, sejak 04 Juli 2025. Sementara Rijal bebas pada 08 September 2025.
“Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas tanggal 04 Juli 2025, sementara Khairur Rijal tanggal 08 September 2025,” jelas Yaman.
Yana, Dadang dan Rijal, terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City, pada 14 April 2023. Yana saat itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Setelah dihadapkan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Yana dan Dadang kemudian divonis empat tahun kurungan penjara, sedangkan Rijal divonis lima tahun kurungan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menerima uang suap total senilai Rp.2,16 miliar dari proyek Bandung Smart City Dishub Kota Bandung.
Rijal menerima suap paling besar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, menerima suap Rp.300 juta dan Rp 400 juta.