Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.(Foto:Istimewa)
SUKABUMI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AR (24), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang terjadi di Kadudampit, Sukabumi, pada pertengahan Oktober 2024.
Setelah melarikan diri selama dua bulan, AR akhirnya berhasil diamankan polisi di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 00.13 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 50 cm, yang diduga digunakan oleh AR saat melakukan penganiayaan terhadap korban, H. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Maimanati Mutmainnah, dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
This website uses cookies.