Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.(Foto:Istimewa)
SUKABUMI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AR (24), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang terjadi di Kadudampit, Sukabumi, pada pertengahan Oktober 2024.
Setelah melarikan diri selama dua bulan, AR akhirnya berhasil diamankan polisi di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 00.13 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 50 cm, yang diduga digunakan oleh AR saat melakukan penganiayaan terhadap korban, H. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…
SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…
Timnas Indonesia di EA Sports FC tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pecinta sepak bola tanah…
SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas langsung peserta Asia Walkfest 2026 Sumedang…
SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor…
Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di…
This website uses cookies.