Berita

2 Bulan Lebih Buron, 2 Begal Sadis di Kota Bandung Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi begal yang terjadi di Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan membacok korbannya, pada 14 November 2025 lalu, berhasil diungkap polisi. Setelah dua bulan lebih buron, dua pelakunya berhasil diringkus, satu diantaranya residivis.

Aksi begal di Jalan Supratman, Kota Bandung, pada 14 November 2025 lalu, menimpa pria bernama Rayendra Nugraha. Korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok pelaku.

Dua bulan lebih buron, dua pelakunya, bernama Johan Saputra, 25 tahun, dan Budi Satriyadi, 22 tahun, berhasil diringkus Tim Satrekrim Polrestabes Bandung. Kedua pelaku kerap mempersenjatai dengan senjata tajam golok saat beraksi, dan tidak segan melukai korbannya jika berusaha melawan.

“Pada 14 November 2025, pukul 23.15 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), yang mengakibatkan korbannya terluka. Kejadiannya, di Jalan Supratman, Kota Bandung, saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku lalu dipaksa untuk memberikan uang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).

Anton menjelaskan, pelaku tidak terima saat korban hanya memberi uang Rp.10 ribu. Pelaku di bawah pengaruh minuman keras, kemudian menggeledah tas korban untuk mengambil dompet dan ponsel.

“Diberi uang Rp.10 ribu, pelaku tidak terima. Pelaku lantas menggeledah tas korban, kemudian mengambil dompet dan ponsel,” jelas Anton.

Anton mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), begal sadis. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Sebilah golok yang digunakan saat membacok korban, berikut dua unit ponsel, disita sebagai barang bukti. Kondisi korban saat ini sudah pulih setelah menderita luka bacokan di bagian kepala dan tangannya

Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2, junto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dilakukan lebih dari satu orang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

9 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

10 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

12 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

13 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

13 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

13 jam ago

This website uses cookies.