Berita

2 Bulan Lebih Buron, 2 Begal Sadis di Kota Bandung Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi begal yang terjadi di Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan membacok korbannya, pada 14 November 2025 lalu, berhasil diungkap polisi. Setelah dua bulan lebih buron, dua pelakunya berhasil diringkus, satu diantaranya residivis.

Aksi begal di Jalan Supratman, Kota Bandung, pada 14 November 2025 lalu, menimpa pria bernama Rayendra Nugraha. Korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok pelaku.

Dua bulan lebih buron, dua pelakunya, bernama Johan Saputra, 25 tahun, dan Budi Satriyadi, 22 tahun, berhasil diringkus Tim Satrekrim Polrestabes Bandung. Kedua pelaku kerap mempersenjatai dengan senjata tajam golok saat beraksi, dan tidak segan melukai korbannya jika berusaha melawan.

“Pada 14 November 2025, pukul 23.15 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), yang mengakibatkan korbannya terluka. Kejadiannya, di Jalan Supratman, Kota Bandung, saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku lalu dipaksa untuk memberikan uang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).

Anton menjelaskan, pelaku tidak terima saat korban hanya memberi uang Rp.10 ribu. Pelaku di bawah pengaruh minuman keras, kemudian menggeledah tas korban untuk mengambil dompet dan ponsel.

“Diberi uang Rp.10 ribu, pelaku tidak terima. Pelaku lantas menggeledah tas korban, kemudian mengambil dompet dan ponsel,” jelas Anton.

Anton mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), begal sadis. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Sebilah golok yang digunakan saat membacok korban, berikut dua unit ponsel, disita sebagai barang bukti. Kondisi korban saat ini sudah pulih setelah menderita luka bacokan di bagian kepala dan tangannya

Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2, junto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dilakukan lebih dari satu orang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

2 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

2 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

2 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

3 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

3 jam ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

3 jam ago

This website uses cookies.