Barang bukti golok yang digunakan 2 pelaku begal sadis di Kota Bandung saat membacok korbannya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Aksi begal yang terjadi di Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan membacok korbannya, pada 14 November 2025 lalu, berhasil diungkap polisi. Setelah dua bulan lebih buron, dua pelakunya berhasil diringkus, satu diantaranya residivis.
Aksi begal di Jalan Supratman, Kota Bandung, pada 14 November 2025 lalu, menimpa pria bernama Rayendra Nugraha. Korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok pelaku.
Dua bulan lebih buron, dua pelakunya, bernama Johan Saputra, 25 tahun, dan Budi Satriyadi, 22 tahun, berhasil diringkus Tim Satrekrim Polrestabes Bandung. Kedua pelaku kerap mempersenjatai dengan senjata tajam golok saat beraksi, dan tidak segan melukai korbannya jika berusaha melawan.
“Pada 14 November 2025, pukul 23.15 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), yang mengakibatkan korbannya terluka. Kejadiannya, di Jalan Supratman, Kota Bandung, saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku lalu dipaksa untuk memberikan uang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).
Anton menjelaskan, pelaku tidak terima saat korban hanya memberi uang Rp.10 ribu. Pelaku di bawah pengaruh minuman keras, kemudian menggeledah tas korban untuk mengambil dompet dan ponsel.
“Diberi uang Rp.10 ribu, pelaku tidak terima. Pelaku lantas menggeledah tas korban, kemudian mengambil dompet dan ponsel,” jelas Anton.
Anton mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), begal sadis. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Sebilah golok yang digunakan saat membacok korban, berikut dua unit ponsel, disita sebagai barang bukti. Kondisi korban saat ini sudah pulih setelah menderita luka bacokan di bagian kepala dan tangannya
Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2, junto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dilakukan lebih dari satu orang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…
SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran,…
SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah…
SATUJABAR, YOGYAKARTA - Penetapan awal Syawal 1447 H kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi…
SATUJABAR, CIKAMPEK – Puncak arus mudik lebaran diprediksi terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) atau H-2…
SATUJABAR, BATANG – Saat ini, cadangan BBM nasional tercatat berada pada kisaran 27-28 hari, sehingga…
This website uses cookies.