• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Berandalan Penjambret Tas Pegawai SPBU di Kota Bandung Diringkus

Editor
Senin, 17 Februari 2025 - 07:24

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus penjambretan terhadap wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Dua pemuda berandalan pelaku penjambretan, yang melakukan aksinya dengan membawa golok, diringkus.

Kedua pemuda berandalan yang berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, setelah melakukan aksi penjambretan, bernama Cep Anggi, 32 tahun, dan Sidik Prasetiadi, 26 tahun. Kedua pelaku menjambret tas milik wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku (penjambretan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi). Kedua pelaku telah merencanakan aksi kejahatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengincar korbannya di tempat sepi,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes.Pol. Budi Sartono, Senin (17/02/2025).

Budi mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku, terjadi di sebuah jalanan sepi di Gang Soma, Kiaracondong, pada Sabtu (15/02/2025) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, korbannya wanita sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di SPBU.

“Korban terluka pada tangannya hingga harus dijahit terkena sayatan golok yang dibawa pelaku. Pelaku merampas tas yang berusaha dipertahankan korban dengan memotong talinya dengan golok,” kata Budi.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Aksi kejahatan kedua pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, yang menjadi bukti petunjuk polisi hingga berhasil mengungkapnya.

Kejadian tersebut tidak sempat dilaporkan korban, yang langsung dijemput orangtuannya tinggal di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga, sebelum rekaman CCTV viral di media sosial.

Uang tunai sebesar Rp.200 ribu dari dalam tas korban, sudah dihabiskan kedua pelaku, hanya tersisa Rp.30 ribu. Kedua pelaku yang diduga bukan kali pertama melakukan penjambretan di tempat sepi, terancam hukuman pidana maksimsl.9 tahun kurungan penjara sesuai dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan.(chd).

Tags: Kapolrestabes Bandungpolrestabes bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.