Berita

Bobol Brankas dan Sekap Petugas SPBU di Garut, 3 Residivis Diringkus

SATUJABAR, GARUT — Tiga orang residivis yang membobol brankas berisi uang tunai Rp.200 juta milik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka beraksi malam, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU saat aktivitas sedang sepi.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya. Ketiga tersangka, yakni berinisial AF, warga Kabupaten Bogor, AN, warga Kabupaten Bandung, dan AS, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selepas keluar dari penjara, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya di SBPU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, membobol brankas berisi uang dengan terlebih dahulu menyekap petugas SPBU.

“Tiga tersangka merupakan residivis, bagian dari lima orang komplotan spesialis curas, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang. Mereka sudah beraksi dibeberapa kota dan luar Provinsi Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Senin (28/10/2024).

Fajar mengatakan, selepas keluar dari penjara, para tersangka kembali menjalankan aksi kejahatannya, dan Kabupaten Garut sebagai target sasaran. Para tersangka beroperasi malam dan menemukan lokasi SPBU di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Para tersangka mendatangi SPBU saat aktivitas sedang sepi. Mereka mengancam petugas SPBU dengan ditodong pistol dan senjata tajam untuk menunjukkan tempat menyimpan brankas uang,” ungkap Fajar.

Para tersangka kemudian membongkar brankas, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU. Para tersangka membawa kabur uang tunai Rp.200 juta dari dalam brankas.

Para tersangka diamankan berikut barang bukti kendaraan, senjata tajam yang digunakan, dan brankas. Sementara uang Rp.200 juta sudah habis digunakan dibagi rata oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka yang kembali akan mendekam di dalam penjara, terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun.(chd).

Editor

Recent Posts

Investasi Pariwisata Harus Lebih Merata, Tegas Menpar

SATUJABAR, BALI – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan…

2 menit ago

Respon BGN Soal Dugaan Penipuan Proyek MBG di Lombok Timur

SATUJABAR, MATARAM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan…

7 menit ago

Singapore Open 2026: Ganda Campuran China Masuk Final

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

28 menit ago

Final UCL 2025-2026: Menilik Jersey ‘Emirates’ Arsenal Vs ‘Qatar Airways’ PSG

SATUJABAR, BANDUNG – Final UCL 2025-2026 akan tersaji pada Sabtu malam 30 Mei 2026 di…

35 menit ago

Tawuran Pelajar di Bogor Satu Tewas Dibacok, Polisi Tangkap Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Aksi tawuran pelajar kembali menelan korban jiwa, terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi…

57 menit ago

Singapore Open 2026: Akane Yamaguchi Nunggu di Final

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

1 jam ago

This website uses cookies.