Ilustrasi pasangan mesum.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, GARUT — Seorang oknum polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digerebek warga saat sedang ‘ngamar’ bersama istri orang di sebuah penginapan. Polres Garut memastikan, sudah menangkap oknum anggota Polri yang viral di media sosial, dan terancam sanksi pemecatan, atau PTDH.
Dugaan perbuatan mesum oknum polisi di Kabupaten Garut, menjadi perbincangan di media sosial. Oknum polisi yang digerebek warga saat sedang ‘ngamar’ bersama istri orang di sebuah penginapan, viral di setelah rekaman videonya tersebar.
Dari banyak rekaman video yang beredar di media sosial, salah satunya video berdurasi 30 detik. Rekaman video memperlihatkan warga saat menggerebek salah satu kamar penginapan, lalu keluar seorang pria dengan mengenakan kaos Polri.
Setelah terlibat cekcok mulut dengan warga, pria tersebut kabur meninggalkan penginapan. Sementara wanita teman ‘ngamar’-nya ditinggalkan di dalam kamar.
Wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS), terlihat ketakutan. Sambil berusaha menutup wajahnya, wanita tersebut meminta warga keluar meninggalkan kamar.
Pihak kepolisian yang datang setelah menerima laporan, membawa wanita tersebut dengan mobil patroli Polsek. Wanita berstatus ASN diketahui sebagai oknum guru, yang digerebek warga di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, memastikan, pasangan pria dan wanita yang digerebek sedang berduaan di dalam kamar penginapan adalah oknum anggota Polri dari Polres Garut dan oknum guru.
“Benar, kejadiannya belum lama ini. Oknumnya adalah anggota kami (Polres Garut) dan oknum guru, yang merupakan istri orang. Untuk oknum angggota Polri, sudah kami tangkap dan sudah dikenakan tahanan Patsus (penempatan khusus),” ujar Fajar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Fajar mengatakan, oknum anggota Polri tersebut sedang menjalani sidang kode etik. Ia terancam sanksi pemecatan, atau PTDH (pemberhentian tetap dengan tidak hormat) atas dugaan perbuatan tidak menjadi teladan masyarakat dan telah mencoreng institusi Polri.
“Kami pastikan ancamannya langsung PTDH dari keanggotaan Polri. Sidang kode etik sedang berjalan atas dugaan perbuatan tidak menjadi teladan masyarakat dan telah mencoreng Institusi Polri,” ungkap Fajar.
Selain sidang kode etik, juga terancam hukuman pidana setelah suami dari wanita teman ‘ngamar’-nya melaporkannya ke Mapolres Garut. Oknum polisi tersebut akan mendapat hukuman kode etik dan pidana atas perbuatannya.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita…
SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…
SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…
This website uses cookies.