Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024.
SATUJABAR, INDRAMAYU — Gelaran operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu, berakhir pada 27 Oktober kemarin. Hasilnya, sebanyak 194 unit kendaraan bermotor ditilang dan ribuan lainnya diberi teguran.
Operasi Zebra Lodaya yang dimulai 14 Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Indramayu, telah selesai pada 27 Oktober 2024. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, kendaraan yang ditilang selama Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung sebagian besar merupakan pengendara sepeda motor.
‘’Pengemudi mobil yang ditilang hanya tiga. Sisanya sebanyak 191 pelanggar merupakan pengendara sepeda motor,’’ kata Abdurrohman, Senin (28/10/2024).
Dikatakannya, tiga pengemudi mobil yang ditilang itu terdiri dari dua pelanggar melawan arus dan satu pelanggar karena kelebihan muatan. Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 3.694 pengemudi yang abai terhadap ketertiban lalu lintas.
Pihaknya berharap, setelah diberikan teguran serta surat penilangan, para pelanggar akan sadar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, juga akan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Tak hanya pemberian tilang dan teguran, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga melakukan kegiatan lainnya selama Operasi Zebra Lodaya 2024. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pengertian kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas.
Adapun kegiatan itu di antaranya Police Goes to School. Selain ke sekolah-sekolah, polisi juga mendatangi pangkalan ojeg dan terminal. Di tempat-tempat itu, polisi memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya.
Polisi juga mengadakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pembagian brosur serta stiker operasi zebra. Bagi pengendara yang patuh, kepolisian memberikan reward berupa bunga, tumbler, dan helm.
“Sedangkan pengendara yang melanggar seperti knalpot yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari satu, dilakukan penindakan dengan tilang,’’ tegasnya.
Masyarakat diharapkan selalu mentaati aturan berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan demi mewujudkan kamseltibcar lantas di Kabupaten Indramayu. (yul)