Berita

14 Pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG – 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat, 22 November 2024. Para pelanggar tersebut dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring kali ini mencakup dua jenis pelanggaran, yaitu:

Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bandung, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

 

Membuang Sampah Sembarangan

Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, di dua lokasi berbeda: Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Ke-14 pelanggar menjalani sidang dengan hukuman berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum melalui Sidang Tipiring ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Diberitakan situs Pemkot Bandung, sidang ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk personel Satpol PP Kota Bandung, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Proses sidang berjalan tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jalannya sidang.

Editor

Recent Posts

Polemik Nunggak Pajak Mobil Mewah, Dedi Mulyadi Kembali Beri Klarifikasi

SATUJABAR, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali memberikan klarifikasi terkait pajak mobil Lexus…

3 jam ago

Dukungan Ketua Komisi III DPR Buat Gubernur Jabar Bentuk Satgas Tertibkan Premanisme

SATUJABAR, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menertibkan premanisme, mendapat dukungan dari Ketua…

11 jam ago

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% untuk Jaga Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…

13 jam ago

Saat Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Mobil Mewahnya Nunggak Pajak

SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

13 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/4/2025 Rp 1.969.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

13 jam ago

Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi dengan PHRI Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…

14 jam ago

This website uses cookies.