Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, kepada perwakilan masing-masing partai politik, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Pendopo Kota Bandung, pada Jumat, 22 November 2024.
Hibah yang diserahkan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 6.626.951.500 dan tahap kedua sebesar Rp 4.946.115.789.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron, Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Ketua Partai Politik di Kota Bandung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa hibah bantuan keuangan ini merupakan bagian dari hasil pemilu 2024 untuk DPRD Kota Bandung.
“Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung,” ujar Bambang dikutip situs Pemkot Bandung.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, serta Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran serta Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Bandung No. 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024, serta Keputusan Wali Kota Bandung No. 210 dari BKBP Tahun 2024 yang menetapkan besaran angka bantuan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.
Bambang menjelaskan, tujuan dari pemberian hibah ini adalah untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran politik,” tambahnya.
PKS = Rp1.156.616.262
Gerindra = Rp765.601.182
Golkar = Rp681.693.833
PDIP = Rp623.679.980
Nasdem = Rp538.565.303
PKB = Rp430.154.244
Demokrat = Rp412.952.732
PSI = Rp336.852.253
Dengan penyerahan bantuan ini, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi di kota, sekaligus membantu partai politik dalam melaksanakan fungsi pendidikan politik yang lebih baik kepada masyarakat.
JAKARTA - Pemerintah menyatukan jaringan kehumasan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk membangun komunikasi kebijakan…
KUNINGAN — Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528 diwarnai dengan tumpleknya ribuan masyarakat yang memadati kawasan…
JAKARTA - Ketum PSSI Erick Thohir menilai peningkatan kualitas penyelenggaraan liga sepak bola Indonesia semakin…
BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232…
SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar…
BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 mencapai USD 23,58 miliar atau naik 6,43 persen…
This website uses cookies.