• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

11 Kabupaten dan Kota di Jabar Ajukan Sengketa Pilkada Serentak ke MK

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 06:22
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS).(Foto:Istimewa).

Proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara.

SATUJABAR, BANDUNG — Proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU sudah rampung. Namun, sebelum suara itu disahkan dan menjadi keputusan tetap, sujumlah pasangan calon diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar)  mengungkapkan, terdapat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenghitungan suara.

Mereka mengaku akan memantau pelaksanaan sidang sengketa tersebut. “Sengketa itu kami pantau ada 11 kabupaten kota yang masuk gugatannya ke MK,” ucap Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam-Zam saat acara media gathering di Kabupaten Bandung, Kamis, (12/12/2024).

Zacky mengatakan, pasangan calon yang mengajukan gugatan berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur. Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.

“Nah 11 kabupaten dan kota ini sudah masuk, tentu kita memonitor nanti, MK kan mengagendakan putusan dan sebagainya,” kata Zacky.

Dikatakannya, proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara. Apabila setelah tiga hari tidak ada yang menggugat di kabupaten kota dan provinsi, maka sudah dipastikan tidak akan bisa melakukan gugatan.

Zacky mengatakan, proses tahapan di internal Bawaslu Jabar terkait pilkada serentak sudah beres. Pihaknya saat ini menanti hasil putusan MK.

“Kalau misalkan terbukti apakah PSU (pemungutan suara ulang) misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti, kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan,” kata Zacky.

Jika sidang di MK belum selesai hingga Februari tahun 2025, maka pelantikan berpotensi untuk diundur. Zacky menambahkan, ratusan dugaan pelanggaran pilkada serentak dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut termasuk memantau di media sosial. (yul)

Tags: 11 daerah ajukan gugatanmahkamah konstitusiPilkada Serentak 2024sengketa pilkada serentak

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.