BANDUNG – 10 Terduga pengedar narkoba diamankan, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Menurutnya, pengamanan itu dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan dalam dua minggu terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Adapun kasus yang diungkap berupa peredaran narkoba, termasuk narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Menurut Kapolres, sepuluh orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini diamankan di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Menurutnya, sepuluh terduga pelaku yang diamankan telah melakukan aksinya selama periode antara tiga bulan hingga satu tahun.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel, khususnya Jajaran Sat Narkoba, serta dukungan informasi dari masyarakat, dalam waktu tiga minggu terakhir kami berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan mengamankan sepuluh terduga pelaku,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (2/8/2024), Rita menjelaskan,
Mereka masing-masing berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa dari sepuluh pelaku tersebut, terdapat tiga mahasiswa, satu wiraswasta, tiga buruh, dan tiga tunakarya.
Mereka rata-rata terlibat dalam peredaran narkoba selama periode tiga bulan hingga satu tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, yaitu: Cikole (1 kasus), Sukaraja (1 kasus), Warudoyong (1 kasus), Cisaat (2 kasus), Gunungpuyuh (3 kasus), Gunungguruh (1 kasus), dan Kecamatan Cireunghas (1 kasus).
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 261,75 gram narkoba jenis sabu, 6.080 butir obat terlarang, sebuah alat hisap sabu (bong), tujuh unit timbangan digital, dan sepuluh unit telepon genggam.