SATUJABAR, BANDUNG– Ribuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masuk zona rawan, atau kategori rawan. Ribuan lokasi TPS tersebut, berada di wilayah yang membutuhkan upaya antisipasi dan pengawasan.
Sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, yang memiliki kontur daerah dataran rendah dan tinggi, ribuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bandung, membutuhkan upaya antisipasi dan pengawasan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, mencatat ada sebanyak 1.619 lokasi TPS di Kabupaten Bandung, masuk zona rawan, atau kategori rawan.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, sebanyak 1.619 lokasi TPS di Kabupaten Bandung masuk zona rawan, atau tergolong kategori rawan, sehingga akan dilakukan antisipasi dan pengawasan.
“Iya, tercatat ada 1.619 lokasi TPS (tempat pemungutan suara) yang tergolong kategori rawan. Kategori rawan disini, artinya masuk dalam beberapa indikator,” ujar Dede, dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Dede menjelaskan, indikator kategori rawan, atau zona rawan yang dimaksud tersebut, antaralain penggunaan hak pilih, keamanan, potensi politik uang, netralitas penyelenggara, distribusi logistik, keberadaan atau letak TPS, serta jaringan Listrik di lokasi TPS.
“Maka dari indikator-indikator tersebut, Bawaslu memetakan lokasi TPS kategori rawan, untuk mengantisipasi serta memaksimalkan ikhtiar. Tujuannya, upaya pencegahan terhadap segala potensi hambatan yang terjadi pada saat berlangsungnya pemungutan suara,” jelas Dede.
19 Kecamatan
Dede merinci sebanyak 600 TPS rawan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 443 TPS rawan terdapat Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), 168 TPS rawan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan sebanyak 164 TPS yang berpotensi rawan bencana alam.
Selain itu, juga terdapat 98 lokasi TPS berdekatan dengan Lembaga Pendidikan, 59 TPS dekat dengan industri, 44 TPS memiliki riwayat keterlambatan distribusi logistik, dan 43 TPS berpotensi terjadi praktik politik uang saat kampanye dan masa tenang. Upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bandung telah memetakan jajaran pengawas pemilu ditingkat Desa dan Kelurahan.
“Kami terus maksimalkan dari beberapa indikator, upaya pencegahan dan pengawasan terhadap segala potensi hambatan yang terjadi pada saat pemungutan suara,” ungkap Dede.
Dede menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait. Hal tersebut penting dilakukan untuk meminimalisasi potensi bencana alam.
“Dikarenakan tahapan pemungutan dan perhitungan suara terjadi saat memasuki musim hujan, maka kami juga akan melakukan patrol pengawasan mengantisipasi berbagai hambatan dan kerawanan yang berpotensi terjadi pada pemungutan dan perhitungan suara,” tutup Dede.
Memasuki musim hujan, beberapa daerah di wilayah Kabupaten Bandung, sering dilanda bencana alam banjir, longsor, hingga angin puting beliung. Apalagi dalam kondisi cuaca ekstrem, ditandai hujan disertai angin kencang.
Sedikitnya ada 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung yang selalu dilanda bencana alam. Ke-19 Kecamatan tersebut, yakni Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cangkuang, Cicalengka, Cikancung, Cimaung, Cimenyan, Ciparay, Ciwidey, Kutawaringin, Majalaya, Margahayu, Nagreg, Pangalengan, Paseh, Pasirjambu, Rancaekek, dan Solokanjeruk.(chd).