Berita

Yosep Hidayah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, BANDUNG – Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup.

Yosef Hidayah diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustila Ratu alias Amel, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Kamis (04/07/2024).

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ujar JPU, Heli Muliawati, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Subang.

Heli mengungkapkan, terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yosep Hidayah berupa pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada ditahanan,” ungkap Heli.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara sadis terhadap istri dan anaknya. JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa, hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.

JPU memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji terhadap anak dan istrinya, bersama-sama tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian JPU dan memberatkan, terdakwa hingga saat ini tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya.

“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun dalam persidangan,” papar JPU.

Tuntutan Dipaksakan

Mendengar tuntutan penjara seumur hidup, Yosep menanggapinya santai. Yosep tetap pada pendiriannya dan menyatakan, telah banyak terjadi kebohongan dalam persidangan.

“Banyak rekayasa dan kebohongan. Tuntutan terlalu dipaksakan jaksa tanpa bukti kuat, padahal fakta persidangan dan keterangan saksi berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan. Kita tunggu minggu depan, pledoi dari saya,” sanggah Yosep.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Ia sudah menduga jika JPU akan menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

“Tuntutan terlalu dipaksakan, memang sengaja untuk menutupi penanganan kasus ini. Padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti dalam persidangan,” ungkap Rohman.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Rohman tetap menghargainya. Rohman menyatakan, tuntutan tersebut merupakan sudut pandang dari JPU, dan pihaknya akan memberikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan. Kami optimis hakim akan adil dalam memutus kasus ini berdasarkan fakta selama persidangan,” ungkap Rohman.

Sidang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, yang lebih dari setahun baru berhasil diungkap Polda Jawa Barat, akan dilanjutkan, Kamis pekan depan. Agenda sidang berikutnya, pembacaan pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Editor

Recent Posts

Pisah Sambut Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut Presiden Prabowo Subianto di Istana…

7 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Ajak Bangsa Indonesia Hadapi Tantangan dengan Keberanian

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya di hadapan Sidang Paripurna MPR RI usai…

7 jam ago

Pembobol Gerai Ponsel dan Pulsa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG - Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di…

7 jam ago

Sukses Tanpa Kedip, 773 Personel PLN Jaga Kelistrikan Pelantikan Presiden dan Wapres

Personel PLN disebar di sejumlah titik strategis, termasuk Gedung MPR/DPR RI sebagai lokasi utama pelantikan.…

10 jam ago

Momen Menarik Kala Dedi Mulyadi Disuruh Presiden Prabowo Naik Mobilnya

Di bawah kepemimpinan Prabowo, Indonesia akan kembali berjaya dan mampu bersaing dengan negara-negara lainnya. SATUJABAR,…

10 jam ago

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Penghargaan ESG Nusantara 2024

Pertamina Patra Niaga SHAFTHI memperoleh peringkat Gold Kalimantan setelah berhasil mengikuti roadmap ESG. SATUJABAR, JAKARTA…

10 jam ago

This website uses cookies.