Berita

Woooow…Satu Truk Miras Ciu Gagal Edar Jelang Pergantian Tahun, Keburu Diciduk Polisi

Pengiriman minuman keras itu berasal dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Peredaram minuman keras jenis ciu jelang pergantian tahun di Kabupaten Indramayu, berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu. Minuman haram itu terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol.

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung, yang mengarah ke Cikamurang,” kata Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (31/12/2024).

Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus minuman mineral. Banyaknya miras jenis ciu itu bahkan memenuhi badan truk yang mengangkutnya.

Supir truk yang berinisial S mengaku, miras dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman tersebut kepada DS di daerah Cikamurang. Minuman haram itu selanjutnya akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui, bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Dia mengaku, membelinya dari Solo dengan nilai Rp 40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah,” kata Tatang.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. “Operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Menhub Paparkan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2025

BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan rencana operasi (Renops) Kementerian Perhubungan dalam mendukung…

12 menit ago

Kereta Api Batavia Layani Rute Gambir – Solo Balapan

BANDUNG - Kereta Api Batavia layani rute Gambir – Solo Balapan menjadi pilihan baru bagi…

19 menit ago

Jalur Rel Tertutup Banjir di Grobogan Pulih

BANDUNG - Jalur rel tertutup banjir di Grobogan pulih, sebanyak 23 kereta api kembali beroperasi…

23 menit ago

Sinergi Kemendag dengan Bakamla dan BAIS TNI Amankan Produk Tekstil Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara…

30 menit ago

Target Investasi 2029 Rp 3.414 Triliun, Ungkap Menteri Rosan

BANDUNG - Target investasi 2029 mencapai Rp 3.414 triliun, ungkap Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM,…

2 jam ago

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Pro-Rakyat

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari…

2 jam ago

This website uses cookies.