Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Dok. Polres Indramayu)
Pengiriman minuman keras itu berasal dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.
SATUJABAR, INDRAMAYU — Peredaram minuman keras jenis ciu jelang pergantian tahun di Kabupaten Indramayu, berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu. Minuman haram itu terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol.
Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung, yang mengarah ke Cikamurang,” kata Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (31/12/2024).
Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus minuman mineral. Banyaknya miras jenis ciu itu bahkan memenuhi badan truk yang mengangkutnya.
Supir truk yang berinisial S mengaku, miras dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman tersebut kepada DS di daerah Cikamurang. Minuman haram itu selanjutnya akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui, bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Dia mengaku, membelinya dari Solo dengan nilai Rp 40 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah,” kata Tatang.
Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. “Operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” ucapnya. (yul)
SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…
SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…
SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…
SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…
This website uses cookies.