Angka ini, menunjukan devisa PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.
SATUJABAR, MAJALENGK — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan, devisa yang disumbangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai angka Rp 227 triliun. Angka ini, menunjukan devisa PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.
Abdul Kadir Karding dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI yang diadakan di Islamic Center Majalengka, mengatakan, nilai devisa sebesar Rp 227 triliun ini dari total 1,3 juta PMI yang terdaftar secara resmi.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.233 PMI di antaranya berasal dari Kabupaten Majalengka. Majalengka sendiri menjadi salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Jawa Barat, dengan dominasi pekerja perempuan hingga sebesar 78 peresen dari jumlah PMI yang ada.
“Pemerintah sangat memperhatikan perlindungan dan keberangkatan PMI secara prosedural, agar para pekerja migran yang disebut sebagai pahlawan devisa ini dapat bekerja dengan aman di luar negeri.” kata Abdul Kadir
Dengan kontribusi devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas, kata dia, sudah seharusnya negara memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran. “Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas kepada kami untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan mereka sekaligus memastikan devisa terus meningkat,” ucapnya.
Karena itu, dia mengingatkan, agar seluruh proses pemberangkatan PMI harus melalui jalur resmi. Keberangkatan semua pekerja migran, harus dipastikan berangkat secara prosedural, karena hal tersebutlah kunci bagi perlindungan PMI.
“Terutama untuk keamanan kerja dan kepastian bantuan dari pemerintah jika mereka menghadapi masalah di luar negeri,” ucapnya.
Diketahui, saat ini banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal, dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan. Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, maka pihaknya bisa cepat bertindak ketika terjadi sesuatu, yang menimpa PMI di negara atau majikan tempatnya bekerja.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap agen, perusahaan, dan calo nakal yang memberangkatkan PMI secara tidak prosedural. Sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga hukuman pidana, akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
“Sanksi terhadap pelaku TPPO atau lembaga yang tidak memiliki ijin, namun memberangkatkkan tenaga kerja adalah pidana bukan sanksi administrasi lagi,” ujarnya.
Menyinggung soal pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, Karding menyebutkan, pemerintah memberikan dukungan pelatihan dan sertifikasi dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis, untuk meningkatkan kompetensi para PMI.
Pelatihan ini mencakup keterampilan teknis, bahasa, dan pengetahuan akan hak-hak pekerja. Dengan persiapan ini, diharapkan PMI dapat bekerja lebih aman dan efektif di negara tujuan.
Sementara itu untuk pekerja migran asal Majalengka yang mencapai 6.233, Menteri berharap, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, lebih memperhatikan pemberangkatan PMI dari daerah sendiri. Apa yang disosialisasikannya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi bagi calon pekerja migran. (yul)
BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah…
Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan Koneksi untuk Mendapatkan Fitur Majalah Besar. SATUJABAR, KOREA -- Pada 13…
SATUJABAR, KOREA -- Pada 13 November, dilaporkan bahwa kelima anggota NewJeans—Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan…
BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat menegaskan komitmennya…
BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina.…
SATUJABAR, PURWAKARTA-- Korps Lalu-Lintas Polri (Korlantas) Polri merilis temuan adanya jejak rem dan kampas rem…
This website uses cookies.