Jeddah, Saudi Arabia. (foto istimewa)
KJRI Jeddah mengungkapkan, terdapat beberapa jenis praktik ibadah haji berdasarkan visa.
SATUJABAR, JAKARTA — KJRI Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini (1446 Hijriah) agar dapat menaati prosedur resmi, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah secara khusus mengingatkan, tentang modus-modus penyelewengan visa dalam pelaksanaan ibadah haji.
KJRI Jeddah mengungkapkan, terdapat beberapa jenis praktik ibadah haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau khusus. “Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata KJRI Jeddah dalam keterangannya yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (16/4/2025).
Kedua, haji mujamalah. KJRI Jeddah menjelaskan, haji jenis ini merupakan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda. KJRI Jeddah mengungkapkan, haji furoda merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. “Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk,” katanya.
Keempat, haji dakhili, yakni fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik warga lokal maupun asing. KJIR Jeddah mengingatkan, saat ini marak terjadi praktik jual beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi.
“Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi, lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk,” kata KJRI Jeddah.
“Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia,” katanya menambahkan.
Kelima, haji menggunakan visa pekerja musiman. KJRI Jeddah mengungkapkan, dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.
“Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi,” ungkap KJRI Jeddah.
Keenam, haji menggunakan visa ziarah dan visa umrah. KJRI Jeddah mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan kedua jenis visa tersebut untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Prinsip ‘La Hajj Bila Tasrih’ atau ‘Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji’ berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini,” kata KJRI Jeddah. (yul)
SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…
Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
BANDUNG - Musisi sekaligus drummer legendaris Gilang Ramadhan menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di…
This website uses cookies.