Berita

Warga Tak Beragama Tak Diakui di Data Kependudukan, Ini Alasan MK Menolaknya

Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto adalah dua warga negara yang tidak beragama dan mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

SATUJABAR, JAKARTA — Permohonan uji materi yang meminta supaya warga negara yang tak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meyakini, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Keduanya mengaku sebagai warga negara yang mengaku tak memeluk agama dan kepercayaan.

Pasal 61 ayat (1) menyangkut kartu keluarga (KK). Sedangkan Pasal 64 ayat (1) mengatur mengenai kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur regulasi soal KK dan KTP wajib mencantumkan kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan mestinya data kependudukan di KK dan KTP bisa tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Atas dalil permohonan tersebut, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MK meyakini konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Maka, guna mewujudkan kararkter bangsa yang seperti itu, maka ada norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Kemudian, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu ialah keniscayaan. “Ini merupakan amanah Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

MK memandang, pembatasan itu tergolong pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sehingga permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Bupati & Wali Kota Bogor Tandatangani PKS Pengelolaan Sampah

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam menghadirkan solusi…

6 menit ago

Kepala BGN: Ompreng Cantumkan Tanda Kedaluwarsa

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ompreng harus cantumkan tanda kedaluwarsa mulai pekan depan menjadi penanda bagi…

13 menit ago

Farhan: Komunitas Topang Pariwisata dan Promosi Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai keberadaan komunitas dapat turut memperkuat sektor…

19 menit ago

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses…

9 jam ago

Bupati Cup 2026 Tour Malasari Halimun Salak Digelar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekerjasama dengan KONI Kabupaten Bogor, Cycling Federation Kabupaten…

9 jam ago

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf terus mendorong pengembangan desa wisata dengan…

9 jam ago

This website uses cookies.