Berita

Warga Tak Beragama Tak Diakui di Data Kependudukan, Ini Alasan MK Menolaknya

Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto adalah dua warga negara yang tidak beragama dan mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

SATUJABAR, JAKARTA — Permohonan uji materi yang meminta supaya warga negara yang tak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meyakini, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Keduanya mengaku sebagai warga negara yang mengaku tak memeluk agama dan kepercayaan.

Pasal 61 ayat (1) menyangkut kartu keluarga (KK). Sedangkan Pasal 64 ayat (1) mengatur mengenai kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur regulasi soal KK dan KTP wajib mencantumkan kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan mestinya data kependudukan di KK dan KTP bisa tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Atas dalil permohonan tersebut, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MK meyakini konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Maka, guna mewujudkan kararkter bangsa yang seperti itu, maka ada norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Kemudian, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu ialah keniscayaan. “Ini merupakan amanah Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

MK memandang, pembatasan itu tergolong pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sehingga permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Minggu 29/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

59 menit ago

Intruksi Kapolda Jabar: Sikat dan Tindak Tegas Geng Motor Bertindak Kriminal dan Meresahkan Masyarakat!

SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…

2 jam ago

Aktivitas Sesar Lembang: Lembang dan Cimahi Diguncang Gempa Bumi M 2,7

SATUJABAR, CIMAHI--Gempa bumi mengguncang Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu…

4 jam ago

Kemenpar Ingatkan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian Usai Tragedi Wisatawan Brasil di Gunung Rinjani

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional…

9 jam ago

Cerita Akhir Pekan dari Sumedang Walker: Jejak Langkah Satori Kembali ke Tanah Kedua

Pagi itu, udara di Sumedang terasa segar, disapu lembut angin pegunungan. Di antara deretan peserta…

10 jam ago

Farhan: Bandung adalah Kota Penuh Cerita Keajaiban

BANDUNG — Anggota DPR RI, Farhan, menyebut Bandung sebagai kota penuh cerita keajaiban. Hal tersebut…

11 jam ago

This website uses cookies.