Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku menganiaya korban menggunakan ‘double stick’ atas suruhan temannya yang tidak terima dipecat.
Aksi penganiaayaan terhadap wanita berinisial RE, 46 tahun, terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban dalam perjalanan pulang kerja, tiba-tiba diserang pria dibonceng sepeda motor dan berkali-kali menghantamkan ‘double stick’ ke tubuhnya.
Menurut Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya, aksi penganiayaan brutal terhadap korban, melibatkan dua pria berboncengan sepeda motor. Kejadiannya di jalanan, pada Selasa (28/10/2015) pagi, sekitar pukul 06.15 WIB.
“Kejadiannya di jalanan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa pagi, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Korban laporan ke Polsek Rancaekek, pada pukul 07.00 WIB,” ujar Deni, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Deni mengatakan, aksi penganiayaan bermula saat korban yang menjabat sebagai HRD di sebuah perusahaan swasta, atau pabrik, dalam perjalanan pulang bekerja. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan sepeda motor.
“Pelaku yang dibonceng, turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban. Pelaku tanpa basa-basi berkali-kali menghantamkan senjata ‘double stick’ ke arah tubuh korban,” kata Deni.
Serangan pertama diarahkan ke tubuh korban sebelah kiri, disusul ke bagian kepala. Beruntung, korban mengenakan helm, sehingga bagian kepalanya terlindungi.
“Korban juga berusaha menangkis pukulan ‘double stick’ yang berkali-kali dihantamkan pelaku. Korban juga sempat biea meraih ‘double stick’ hingga terjadi rebutan saling tarik-menarik,” jelas Deni.
Pelaku berhasil diamankan satpam pabrik dan warga, setelah korban berteriak begal dan minta tolong. Sementara temannya yang mengendarai sepeda motor, berhasil meloloskan diri.
Pelaku penganiayaan berinisial AY, 31 tahun, digelandang polisi yang segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) ke Mapolsek Rancaekek. Saat diinterogasi, pelaku mengaku, disuruh temannya.
Unit Reskrim Polsek Rancaekek kemudian berhasil mengamankan teman pelaku berinisial AN, 24 tahun. Dari pengakuan AN terbongkar, sengaja menyuruh AY, untuk menganiaya korban karena merasa sakit hati.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku AY melakukan penganiayaan atas suruhan temannya, AN. Jadi motifnya, pelaku AN merasa sakit hati telah dipecat dari pekerjaannya oleh korban yang menjadi atasannya,” ungkap Deni.
Barang bukti ‘double stick’ terbuat dari stainless steel sepanjang 31 cm dengan rantai 20 cm, disita. Selain itu, juga bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara AN dan AY terkait rencana menganiaya korban.
Kedua pelaku yang telah bersengkol melakukan kejahatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…
SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…
This website uses cookies.