Berita

Wanita di Cirebon yang Dibakar Suami Karena Terbakar Cemburu, Meninggal Dunia

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang istri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menderita luka bakar serius akibat dibakar suaminya, akhirnya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan.

Tindakan sadis suami membakar istrinya tersebut, terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kejadiannya pada Kamis (04/04/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, yang mengakibatkan tubuh korban menderita luka bakar serius.

Korban bernama Anis, disiram menggunakan cairan bensin lalu dibakar suaminya, Ary. Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, dan dilaporkan meninggal dunia, Rabu (24/04/2024).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban menghembuskan nafas terakhirnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban tidak tertolong akibat luka bakar yang diderita pada sekujur tubuhnya mencapai 89 persen.

Jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pihak keluarga telah menyerahkan pengusutan kasus kematian korban kepada pihak kepolisian.

 

Pelaku Cemburu

Sementara itu, suami korban yang menjadi pelaku pembakaran telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pelaku yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon.

Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, tindakan sadis pelaku dilatarbelakangi perasaan cemburu terhadap korban.

Pelaku terbakar cemburu setelah curiga dan menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan pria lain.

“Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain setelah mendapat informasi dari orang lain,” kata Hario.

Pelaku tega menyiramkan cairan bensin ke tubuh korban lalu menyulutkan korek api hingga terbakar saat korban sedang rebahan sambil bermain telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Jakarta Sneakers Day Blok M Festival 2026 Diapresiasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…

7 jam ago

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm…

7 jam ago

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…

7 jam ago

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…

7 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

9 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

11 jam ago

This website uses cookies.