Berita

Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, bersama anggota DPRD Kota Bandung, yang juga menjabat Ketua Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan, penetapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi, dan telah mendapatkan dua alat bukti cukup.

“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama, saudara berinisial E (Erwin), selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, saudara berinisial RA (Rendiana Awangga), selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ujar Irfan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya. Kedua tersangka diduga telah meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum, pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ungkap Irfan.

Atas perbuatanya, para tersangka telah melanggar sangkaan Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangkaan Subsidair: Pasal 15, junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling berat empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Jakarta Sneakers Day Blok M Festival 2026 Diapresiasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…

8 jam ago

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm…

8 jam ago

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…

8 jam ago

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…

9 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

11 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

12 jam ago

This website uses cookies.