Berita

Wakil Walikota Bandung Erwin Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, tidak terima atas status penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sebagai perlawanannya, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui tim kuasa hukumnya.

Babak baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, yang menyeret Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin yang diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas penetapan statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, hari ini, Selasa (23/12/2025).

Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, terpaksa ditunda. Alasannya, pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua pekan, dan akan digelar pada 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Boby menyampaikan tujuh point yang diajukan dalam gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Ketujuh poin tersebut, berkaitan dengan penetapan Erwin sebagai tersangka kasus korupsi.

“Terkait dengan isi materi dalam gugatan, nanti kita buka dalam persidangan. Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan, nanti dalam persidangan akan kita uji,” kata Bobby.

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Meski menolak menjelaskan materi gugatan praperadilan, namun pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

Tim Kuasa Hukum Erwin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya. Proses penyidikan yang dilakukan termohon, Kejari Kota Bandung, hingga pada penetapan tersangka kliennya, diklaim harus diuji di praperadilan, apakah sudah sesuai prosedur, dan jika melanggar maka proses penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, tidak sah.

“Dan kami menemukan adanya prosedur, yang menurut kami perlu diuji di praperadilan ini. Menurut kami, itu tidak sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan,” ungkap Bobby.

Editor

Recent Posts

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

6 menit ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

13 menit ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

21 menit ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

45 menit ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

52 menit ago

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

58 menit ago

This website uses cookies.