Berita

Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Para pelaku usaha kedapatan menyimpan kayu dan barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan badan jalan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha terkait pada Rabu, 17 September 2025. Ia menyebut, tindakan para pengusaha telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas selokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin melalui keterangan resmi.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk segera memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Pemkot Bandung memberikan batas waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan usaha tanpa mengorbankan kelangsungannya.

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” lanjut Erwin.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warganya.

Editor

Recent Posts

Taipei Open 2026: Dhina & Thalita Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

5 menit ago

Waspada! Begal Mengaku Petugas Lising di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor

SATUJABAR, BANDUNG--Waspada! Berbagai cara dilakukan pelaku begal dalam menjalankan aksi kejahatannya di jalanan. Seorang wanita…

49 menit ago

Kinerja bank bjb Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun dan Laba Tumbuh 58,8%

BANDUNG – bank bjb kembali membukukan kinerja positif pada Semester I Tahun 2026 dengan tetap…

1 jam ago

Taipei Open 2026: Rehan/Gloria ke Perempatfinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

1 jam ago

SEABEF 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Events

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan penyelenggaraan Southeast Asia Business Events…

3 jam ago

Menkomdigi: Radikalisasi Digital Kini Menyamar sebagai Kepedulian

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan…

3 jam ago

This website uses cookies.