• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 07:23
Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Para pelaku usaha kedapatan menyimpan kayu dan barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan badan jalan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

RelatedPosts

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha terkait pada Rabu, 17 September 2025. Ia menyebut, tindakan para pengusaha telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas selokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin melalui keterangan resmi.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk segera memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Pemkot Bandung memberikan batas waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan usaha tanpa mengorbankan kelangsungannya.

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” lanjut Erwin.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warganya.

Tags: erwinWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, aparatur pemerintah, serta masyarakat melaksanakan Salat Istisqa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Editor
21 September 2026

KUNINGAN – Di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.