Berita

Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Para pelaku usaha kedapatan menyimpan kayu dan barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan badan jalan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha terkait pada Rabu, 17 September 2025. Ia menyebut, tindakan para pengusaha telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas selokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin melalui keterangan resmi.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk segera memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Pemkot Bandung memberikan batas waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan usaha tanpa mengorbankan kelangsungannya.

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” lanjut Erwin.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warganya.

Editor

Recent Posts

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

31 menit ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

39 menit ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

44 menit ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

53 menit ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

1 jam ago

Di Plaza Haji Al Qosbah, Warga Bisa Rasakan Sensasi Naik Unta

Sebuah destinasi wisata religi baru hadir di kawasan Gedebage, Kota Bandung namanya Plaza Haji Al…

1 jam ago

This website uses cookies.