Penculikan ilustrasi. (Dok. Istimewa)
Pelaku WB merupakan dalang dibalik penculikan maupun penganiayaan terhadap korban.
SATUJABAR, CIREBON — Seorang guru sekolah dasar (SD) Negeri 3 Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, menjadi korban penculikan. Polisi yang bergerak cepat setelah mendapat informasi pun berhasil menangkap tiga dari empat orang pelakunya.
Penculikan terhadap guru berinisial S itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pagi. Saat itu, korban sudah sampai di halaman sekolah untuk melaksanakan pekerjaannya mengajar para siswa.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan, pelaku penculikan terhadap korban itu berjumlah empat orang. Saat in, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku dan masih mengejar satu pelaku lainnya.
“Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan selanjutnya membawa korban dari SD tempatnya bekerja ke daerah Kabupaten Indarmayu,” ujar Putu, Kamis (29/5/2025).
Sesampainya di sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu, korban dilakukan interogasi oleh pelaku. Bahkan, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Salah satu pelaku mempunyai persoalan pribadi dengan korban,” kata Putu.
Dia menambahkan, korban akhirnya berhasil melarikan diri saat para pelaku sedang lengah. Kasus itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Susukan Polresta Cirebon.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku pada Senin (26/5/2025) dan menangkap dua pelaku lainnya pada Rabu (28/5/2025).
“Jadi yang sudah diamankan ada tiga pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ucap Putu.
Adapun tiga tersangka yang sudah diamankan itu masing-masing berisial WB (35 tahun) serta dua temannya berinisial R dan IMF. Sedangkan yang masih buron berinisial M. Para pelaku merupakan warga Cirebon.
Dia mengungkapkan, pelaku WB merupakan dalang dibalik penculikan maupun penganiayaan terhadap korban. Sedangkan tiga pelaku lainnya hanya mengikuti ajakan WB dan terlibat pula dalam penganiayaan tersebut.
“Jadi pelaku WB ini sebagai dalang yang mempunyai masalah pribadi dengan korban,” tuturnya.
Putu mengatakan, masalah pribadi antara pelaku WB dengan korban itu menjadi motif dibalik penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Namun, ia belum bisa menyampaikan mengenai masalah pribadi tersebut dan masih mendalaminya.
Dia menyebutkan, para pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…
SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan…
SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…
SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…
This website uses cookies.