Berita

Waduh…Belasan Makam di TPU Ketapeng Reges Disegel

Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Video yang memperlihatkan belasan makam disegel di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut. ‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian, Senin (14/10/2024).

Dikatakan Adrian, stiker segel itupun memiliki sejumlah kejanggalan. Di antaranya, penulisan kata ‘Pengadilan Negeri Inramayu’ atau tanpa huruf ‘d’ pada kata Inramayu, yang seharusnya ‘Pengadilan Negeri Indramayu’.

Selain itu, stiker segel yang dipasang di makam-makam itupun tertulis putusan perkara pidana. Padahal, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Menurut Adrian, berdasarkan KUHP, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Karenanya, pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut.

‘’Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata. Itupun dilakukan dengan mekanisme dan mengikuti hukum acara yang berlaku,’’ ujarnya.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan beredarnya stiker penyegelan pada makam-makam tersebut, Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi. ‘’Tadi pagi per hari ini, 14 Oktober 2024, kami telah membuat laporan kepada polisi terkait hal tersebut,’’ tukas Adrian.

Adrian menyatakan, pihak Pengadilan Negeri Indramayu sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu merugikan lembaga yudikatif sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke polisi.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai adanya laporan dari warga yang makam anggota keluarganya dipasangi stiker segel, Adrian mengatakan, sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Indramayu belum menerima laporan tersebut.

‘’Sampai saat ini kami baru dapat informasi dari rekan-rekan wartawan. Kami belum pernah dapat pengaduan dari keluarga yang makam keluarganya ditempeli hal (stiker) tersebut,’’ ucap dia. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Kamis 21/8/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

3 jam ago

Kabar Gembira! K.H. Anwar Musaddad Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

SATUAJABAR, GARUT - Warga Garut mungkin akan segera punya Pahlawan Nasional. Bupati Garut, Abdusy Syakur…

4 jam ago

Mendag Luncurkan Program Kemasan Keren, UMKM Siap Tembus Pasar Global!

SATUJABAR, JAKARTA – Produk UMKM Indonesia didorong makin keren. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (21/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (21/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Gempa 3,9 SR Guncang Bekasi Bagian Tenggara, Warga Sempat Panik

SATUJABAR, BEKASI– Warga Bekasi dikejutkan oleh guncangan gempa bumi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025,…

5 jam ago

Gibran Buka Balap Perahu Khas Riau: Dari Sungai Kuantan Menuju Panggung Dunia!

SATUJABAR, KUANTAN SINGINGI - Festival balap perahu khas Rau atau dikenal dengan Pacu Jalur 2025…

5 jam ago

This website uses cookies.