Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, INDRAMAYU–Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, pada Jum’at (12/06/2026). Penetapan Syaefudin sebagai tersangka, menyusul dua orang lainnya, yakni berinisial IM dan AF.
Tersangka IM dan AF memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Barat sebagai tersangka. Sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit, sehingga pemanggilan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Ketiga tersangka, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
“Benar ada pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka, inisial IM dan AF, yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara tersangka SF (Syaefudin), tidak hadir memenuhi panggilan, karena alasan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2026).
Cahya mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Materi terkait hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan.
Cahya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periide 2019-2024.
Sementara tersangka IM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 01 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 , sekaligus pengguna anggaran, dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, mencapai Rp.18 miliar.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp.18 miliar,” ungkap Cahya.
Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar belum melakukan penahanan. Penyidik berharap Syaefudin bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Festival TikTok ForYouBeauty 2026 berlangsung di Senayan City, Jakarta, Jumat (12/6/2026) menjadi panggung brand lokal…
SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…
SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap…
SATUJABAR, BANDUNG - Perajin tahu dan tempe adalah salah satu klaster UMKM yang terdampak kenaikan…
SATUJABAR, LOS ANGELES – Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.