Berita

Vonis Ringan Harvey Moeis, Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik: KY Bersurat ke Prabowo

KY akan mulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Harvey Moeis. KY memantau betapa putusan ini menjadi kontroversi.

Harvey divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap terdakwa HM. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis(9/1/2025).

Mukti menegaskan, pengusutan laporan kasus ini menjadi atensi KY. KY segera mengeruk informasi yang berkaitan vonis itu.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” ujar Mukti.

Mukti menyebut, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis. KY akan mulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung,” ujar Mukti.

Selain itu, KY berencana mengadukan hal ini ke Presiden Prabowo Subianto. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, S selaku Direktur Utama PT RBT, R selaku General Manager PT TIN dan HL yang merupakan pengusaha. (yul)

Editor

Recent Posts

PSSI Gelar Football Medical Workshop 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menyelenggarakan Football Medical Workshop 2026,…

44 menit ago

Stasiun Kereta Api JIS Diresmikan

Stasiun Kereta Api JIS merupakan stasiun baru pada lintas Commuter Line Tanjung Priok relasi Jakarta…

51 menit ago

Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa, Lionel Messi 18 Gol

Top skor Piala Dunia sepanjang masa dipuncaki oleh Lionel Messi dari Argentina dengan koleksi 18…

60 menit ago

Menteri ESDM Dipanggil Presiden Prabowo Terkait Listrik

Menteri ESDM menjelaskan kepada Presiden Prabowo bahwa ketahanan energi Indonesia rata-rata di atas 20 hari…

1 jam ago

Kawasan GBK Ditata Ulang, Rosan: Jadi Ikon Internasional

Kawasan GBK ditata ulah tidak hanya revitalisasi Hotel Sultan, tetapi penataan ulang seluruh kawasan seluas…

1 jam ago

Pemadaman Listrik, Farhan: Layanan Publik Jalan, UMKM Terganggu

Pemadaman listrik di wilayah Kota Bandung tidak menganggu layanan publik berkat back up pembangkit listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.