Tangkapan layar petugas Satpol PP Garut (YouTube/TV One)
SATUJABAR, BANDUNG – Viral petugas Satpol PP Garut dukung paslon tertentu dikenai sanksi beragam oleh dinas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko memberikan perhatian serius atas viral Viral petugas Satpol PP Garut atau individu berseragam satpol tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa malam (02/01/2023), Eko mengumumkan hasil sidang etik yang berujung pada skorsing.
Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan, sementara terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan.
Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Eko menambahkan bahwa mereka akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut dan apabila terjadi pelanggaran serupa, kontrak mereka akan diputus.
Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya.
Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya. Eko menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.
“Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti,” ucapnya dikutip garutkab.go.id.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku juga, kata Eko, video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di _handphone_-nya. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Eko juga menegaskan bahwa status mereka adalah tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Ini dapat kami jelaskan, bahwa ini pelaku itu bukan pegawai negeri atau bukan ASN, mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari pleton yang bertugas,” ujar Eko konferensi pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa malam (02/01/2023).
Atas viralnya video tersebut, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan pihaknya turut prihatin atas beredarnya video tersebut. Terlebih, Jum’at lalu (29/12/2023), Pemkab Garut telah melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.
“Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, terus terang kami pun ikut prihatin,” tandasnya.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 17/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.351.000…
SATUJABAR, SUKABUMI--Setelah lama menunggu kepastian bisa dipulangkan ke Indonesia, Reni Rahmawati, korban tindak pidana perdagangan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (17/11/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Penca atau pencak silat merupakan identitas budaya, bahasa leluhur yang diwariskan turun-temurun oleh para karuhun.…
SATUJABAR, YOGYAKARTA - Pebulutangkis tunggal putri Indonesia, Thalita Ramadhani Wiryawan, berhasil merebut gelar juara WONDR…
SATUJABAR, YOGYAKARTA - Tunggal putra Indonesia Prahdiska Bagas Shujiwo tampil solid dan memastikan gelar juara…
This website uses cookies.