Berita

Viral! Penjual ‘Mie Babi’ Di Bandung Pake Peci dan Hijab Tanpa Pasang Label Non Halal

SATUJABAR, BANDUNG–Media sosial diramaikan dengan unggahan viral, penjual ‘mie babi’ di Kota Bandung, Jawa Barat. Penjualnya mengenakan atribut muslim, mengenakan peci dan berhijab, serta tanpa memasang label, atau stiker non-halal di gerobaknya.

Penjual mie dalam gerobak bertuliskan ‘Danau Toba’ mendadak viral di media sosial. Penjual mie mengandung babi dalam gerobak tersebut, berjualan setiap harinya di Jalan Cibadak, Kota Bandung.

Penjual ‘mie babi’ tersebut, ramai menuai kritik warganet di media sosial, setelah videonya diunggah akun TikTok @mamakbandung. Dalam unggahannya, penjual ‘mie babi’ tersebut disebutkan, mengenakan atribut muslim, peci dan hijab saat berjualan, serta tanpa memasang label, atau stiker non-halal di gerobaknya.

Rekaman video memperlihatkan, penjual pria mengenakan peci dan perempuan berhijab sibuk meracik mie melayani pembeli dan pelanggannya. Penampilannya langsung memicu polemik, karena dianggap berpotensi mengecoh dan menyesatkan pembeli, terutama warga muslim, ditambah tidak ada keterangan non-halal’ di gerobak dan tempat jualan.

Setelah videonya viral, penjual ‘mie babi’ tersebut, sudah tidak lagi mengenakan peci dan hijab. Ada empat orang yang beraktivitas melayani para pembeli.

Mereka berbagai tugas, tiga orang membungkus mie, dan satu lainnya menerima pesanan. Pemandangan berbeda, saat ini sudah ada striker non-halal terpasang di kaca depan gerobak.

Pekerja yang sibuk melayani pembeli menolak berkomentar. Namun, pekerja sudah mengetahui mie jualannya yang mengandung babi, viral di media sosial, dan banyak dikritik warganet.

Kawasan Cibadak sudah lama menjadi tempat banyak lapak berjualan makanan non-halal. Gerobak ‘Mie Danau Toba’ yang sudah berjualan selama 20 tahun, tidak memasang penanda non-halal di gerobaknya, informasi non-halal justru tercantum jelas di Google Review.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk nonhalal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ pada kemasan, atau tempat usahanya, agar konsumen dapat mengenali produknya sebelum membelinya.

Editor

Recent Posts

KONI Dorong Konsolidasi PB Akuatik Indonesia Menyambut Asian Games 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…

2 jam ago

German Open 2026: Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…

3 jam ago

Dukung Menpora, DPR Minta Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Diusut Tuntas

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras…

3 jam ago

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

21 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

22 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

24 jam ago

This website uses cookies.