Berita

Viral Gerombolan Bermotor Merusak dan Menganiaya di Kabupaten Bandung, 11 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG– Viral di media sosial (medsos) aksi geng motor, atau gerombolan bermotor melakukan perusakan dan menganiaya warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi yang cepat bertindak, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya.

Aksi geng motor, atau gerombolan bermotor yang melakukan perusakan dan menganiaya warga, yang viral di media sosial, terjadi di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Para pelaku membuat rusuh dengan merusak warung, sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya warga, Minggu (15/12/2024) dinihari.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, yang merespon cepat kejadian viral tersebut, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya. Kesebelas orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, dan lima masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan, kesebelas tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Selain viral di media sosial, korban pengeroyokan melaporkan aksi brutal para tersangka.

“Kejadian pada Minggu (15/12/2024) dinihari, siangnya beberapa orang berhasil ditangkap. Minggu sorenya , seluruh tersangka sebanyak 11 orang sudah kita amankan,” ujar Kusworo, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Senin (16/12/2024).

Kusworo mengungkapkan, aksi brutal tersebut bermula saat gerombolan bermotor menerima informasi salah satu rekannya cekcok dengan kelompok lain. Mereka langsung melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

“Tidak menemukan orang yang dicarinya, dalam perjalanan pulang melampiaskan kemarahan dengan merusak warung-warung yang dilewati. Mereka juga mengambil barang-barang di warung, merusak sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya beberapa warga,” ungkap Kusworo.

Kusworo menambahkan, tindakan perusakan dan penganiayaan terjadi di tiga TKP (tempat kejadian perkar). Dari setiap TKP ada korban yang dianiaya para tersangka.

Para tersangka yang tergabung dalam gerombolan bermotor tersebut, dijerat Pasal 365 junto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan secara Bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun hingga maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

45 menit ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

2 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

3 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

6 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

8 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

8 jam ago

This website uses cookies.