Berita

Viral Gerombolan Bermotor Merusak dan Menganiaya di Kabupaten Bandung, 11 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG– Viral di media sosial (medsos) aksi geng motor, atau gerombolan bermotor melakukan perusakan dan menganiaya warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi yang cepat bertindak, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya.

Aksi geng motor, atau gerombolan bermotor yang melakukan perusakan dan menganiaya warga, yang viral di media sosial, terjadi di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Para pelaku membuat rusuh dengan merusak warung, sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya warga, Minggu (15/12/2024) dinihari.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, yang merespon cepat kejadian viral tersebut, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya. Kesebelas orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, dan lima masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan, kesebelas tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Selain viral di media sosial, korban pengeroyokan melaporkan aksi brutal para tersangka.

“Kejadian pada Minggu (15/12/2024) dinihari, siangnya beberapa orang berhasil ditangkap. Minggu sorenya , seluruh tersangka sebanyak 11 orang sudah kita amankan,” ujar Kusworo, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Senin (16/12/2024).

Kusworo mengungkapkan, aksi brutal tersebut bermula saat gerombolan bermotor menerima informasi salah satu rekannya cekcok dengan kelompok lain. Mereka langsung melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

“Tidak menemukan orang yang dicarinya, dalam perjalanan pulang melampiaskan kemarahan dengan merusak warung-warung yang dilewati. Mereka juga mengambil barang-barang di warung, merusak sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya beberapa warga,” ungkap Kusworo.

Kusworo menambahkan, tindakan perusakan dan penganiayaan terjadi di tiga TKP (tempat kejadian perkar). Dari setiap TKP ada korban yang dianiaya para tersangka.

Para tersangka yang tergabung dalam gerombolan bermotor tersebut, dijerat Pasal 365 junto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan secara Bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun hingga maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

6 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

6 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

6 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

7 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

8 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

8 jam ago

This website uses cookies.