Berita

UU PDP Lindungi Masyarakat Dalam Jangka Panjang

BANDUNG: UU PDP atau Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dihadirkan untuk melindungi masyarakat dalam jangka Panjang.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

Menurutnya UU tersebut merupakan komitmen DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang.

Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-mana.

“Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda. Dan itu harus kita simpulkan,” tutunya dikutip situs DPR.

Rizki menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

Dia mengatakan ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP.

Antara lain lembaga otoritas yang kelak akan menaungi pelindungan data pribadi.

“Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan,” tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal.

Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akaes.

“Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan,” harap Adjrun.

Sedangkan Direktur Elsam Wahyudin Djafar menekankan pentingnya menjaga data pribadi.

Karena jika tersebar dengan tidak bertanggung jawab, orang akan dengan mudah mengidentifikasi diri kita.

“Pesan saya, kalau mau melakukan transaksi yang sifatnya kredensial, jangan gunakan publik wifi. Tapi gunakanlah paket data ada di ponsel kita,” pesannya.

Editor

Recent Posts

Jadwal Baru Sekolah Jam 6 Pagi Senin-Jum’at di Jabar Segera Diterapkan

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan di Jawa Barat,…

10 menit ago

Kunjungan Wisman dan Wisnus ke Jawa Barat Naik Tajam pada April 2025, TPK Hotel Juga Meningkat

BANDUNG - Sektor pariwisata Jawa Barat menunjukkan tren positif pada April 2025. Data terbaru mencatat…

51 menit ago

Penumpang Udara Domestik di Jawa Barat Naik Tajam pada April 2025, Namun Masih Turun Dibanding Tahun Lalu

BANDUNG - Jumlah penumpang angkutan udara di Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan pada April 2025…

55 menit ago

Perdagangan Luar Negeri Jawa Barat Surplus USD 8,10 Miliar pada Januari–April 2025

BANDUNG - Kinerja perdagangan luar negeri Jawa Barat menunjukkan tren positif pada periode Januari hingga…

1 jam ago

Inflasi Jawa Barat Mei 2025 Catat 1,47 Persen, Kota Sukabumi Tertinggi

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat mengalami inflasi secara tahunan (year…

1 jam ago

Ada 176 Lokasi Tambang Ilegal di Jabar Hasil Temuan Dinas ESDM

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, mengungkap temuan 176 titik…

1 jam ago

This website uses cookies.