Berita

Usulan Ibu Kota Legislatif di Jakarta Perlu Kajian

SATUJABAR, BANDUNG – Usulan Ibu Kota Legislatif di Jakarta perlu kajian, kata Ketua DPR Puan Maharani.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis, Kamis (28/3/2024) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.

”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg itu nanti kedepannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan pada Parlementaria usai memimpin Rapat Paripurna dilansir dpr.go.id.

Disampaikan Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagi pihak. Sehingga menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini bisa berjalan baik dan semestinya.

”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” sambung Puan.

USULAN IBU KOTA LEGISLATIF

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Diketahui, Fraksi PKS pun menjadi satu-satunya fraksi dari 9 fraksi di DPR yang menolak menyetujui pengesahan UU DKJ.

Editor

Recent Posts

Kuliner Kota Bandung: Roti Premium Drunk Baker

SATUJABAR, BANDUNG – Kuliner Kota Bandung kini menghadirkan destinasi kuliner yang bisa jadi menjadi pilihan…

5 menit ago

Gempa Magnitudo 5,0 di Selatan Sukabumi, Getaran Terasa hingga Lembang

SUKABUMI — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2026)…

9 menit ago

Japan Open 2026: Berikut Daftar Lengkap Juara

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

1 jam ago

Japan Open 2026: Mantap! Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Juara Satu

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

1 jam ago

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

SATUJABAR, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan…

1 jam ago

Waspada! Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan Scamming, Rp.1 Miliar Melayang

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Mohamad Eka Kartika, menjadi korban penipuan modus…

3 jam ago

This website uses cookies.