Berita

Usai Mangkir Panggilan, KPK Panggil Ulang Sekjen PDIP Pada 20 Februari

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil tindakan tegas terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto ogah mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berdalih mengajukan kembali praperadilan lagi.

Merespon itu, Komisi Pemberantasan Kor upsi (KPK) mengumumkan jadwal pemanggilan ulang bagi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto bakal dipanggil lagi pada Kamis pekan ini.

Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “(Panggilan kedua Hasto) Kamis (20/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Walau demikian, Tessa tak menjelaskan informasi apa yang akan digali dari Hasto. Namun, dia memastikan, surat pemanggilan itu sudah dikirim ke Hasto. “Sudah (pengiriman surat panggilan ke Hasto),” ujar Tessa.

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, dalih Hasto soal mengajukan praperadilan lagi tidak tepat. Sebab, praperadilan tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka.

“Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya,” ucap Yudi.

Oleh karena itu, dia menyebut, KPK memiliki dua pilihan dari tindakan tak kooperatif Hasto setelah kalah di sidang praperadilan pertama. Yudi memandang KPK bisa menerbitkan surat penangkapan bagi Hasto.

“KPK segera memanggil kembali dengan surat panggilan kedua. Atau menerbitkan surat penangkapan Hasto. Itu semua kewenangan KPK,” ucap Yudi.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

7 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

7 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

8 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

8 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

8 jam ago

This website uses cookies.