SATUJABAR, BANDUNG– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, pada Senin (02/12/2024).
Pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.
Menanggapi pemberhentian Ummi Wahyudi sebagai Ketua KPU Jabar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu.
“Pastinya kita bersedih dengan adanya putusan (pemberhentian) tersebut. Kami akan tindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Tapi, kami pastikan tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat tidak terganggu dengan adanya putusan DKPP,” ujar Hedi kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Hedi mengatakan, meski belum bisa memastikan kapan rapat pleno digelar KPU Jabar, DKPP telah memerintahkan KPU Jabar untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penggantinya, maka akan ada ditunjuk siapa menjadi ketua sementara.
“Nantinya harus ditunjuk Plt, Pelaksana Tugas, dalam waktu 1×24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum menggelar pleno untuk penetapan ketua definitif,” kata Hedi.
Hedi menambahkan, putusan DKPP telah mengikat. Ummi Wahyuni harus berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, namun tetap menjadi Komisioner KPU.
Hedi menegaskan, putusan DKPP akan menjadi bahan evaluasi KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada, untuk lebih berhati-hati lagi. Hedi mengakui, dalam tahapan rekapitulasi suara, sudah seharusnya video live streaming selama proses penghitungan suara dibuka secara transparan.
Hedi menjelaskan, duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang, karena adanya ketidak cermatan pada saksi dalam proses rekapitulasi. Perbedaan hasil sudah ditandatangani Komisioner KPU Jabar dengan disepakati saksi-saksi, tanpa melakukan pemeriksaan lagi.
DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.
Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).
Jabar Kembangkan Mobile Cold Storage Berbasis Tenaga Surya untuk Nelayan Subang BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi…
BANDUNG - Pemkot Bandung terus berupaya atasi banjir dan sampah di wilayahnya dengan berbagai upaya…
BANDUNG – Chelsea vs West Ham 2-1 dalam lanjutan Liga Primer Inggris 2024/2025 yang berlangsung…
SATUJABAR, JAKARTA-- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, akan…
BANDUNG - Pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Kota Bandung mulai berjalan pada tahun 2025 ini.…
BANDUNG - Penumpang pesawat Desember 2024 tercatat naik, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar…
This website uses cookies.