Berita

UMK Kota Bandung 2026 Sebesar Rp 4.737.678

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp 4.737.678.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebagai batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.

Dilansir laman bandung.go.id, dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung.

Daftar UMK 2026 di Jawa Barat
Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

5 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

6 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

7 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

8 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

8 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

11 jam ago

This website uses cookies.