Berita

UMK Kota Bandung 2026 Sebesar Rp 4.737.678

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp 4.737.678.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebagai batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.

Dilansir laman bandung.go.id, dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung.

Daftar UMK 2026 di Jawa Barat
Editor

Recent Posts

BMKG: Cuaca Arus Mudik Ada Hujan, Tapi Cukup Kondusif

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan pembaruan informasi cuaca selama periode…

5 menit ago

Kronologi OTT Bupati Cilacap Oleh KPK di Bulan Ramadan 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan…

13 menit ago

Pemudik Jangan Paksakan Saat Ngantuk di Perjalanan, Istirahat!

SATUJABAR, BANDUNG--Arus mudik Lebaran 2026 mulai terjadi di jalan tol dan jalur arteri di wilayah…

1 jam ago

Lebaran 2026: Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan pengoperasian empat ruas tol fungsional pada…

2 jam ago

Sebanyak 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Periode H-10 s.d H-8 Libur Idulfitri 1447 H

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan  bahwa telah terjadi peningkatan…

2 jam ago

Menhub dan Gubernur Jabar Pantau Sejumlah Titik Mudik Krusial

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meninjau kondisi…

2 jam ago

This website uses cookies.