Ilustrasi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat resmi diumumkan. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp.5,6 juta, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2,2 juta.
Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ditandatangani, 17 Desember 2024.
“Sesuai Permenaker (Peratutan Menteri Temaga Kerja) Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan dapat menetapkan UMK atas usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota, yang disampaikan kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Teppy, mengatakan, seluruh usulan UMK 2025 dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker, untuk naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Seluruhnya diharuskan patuh dan tidak ada lagi diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan dan ditetapkan Gubernur.
“Gubernur sudah memastikan, benar kenaikan sebesar 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota di Jawa Barat,” kata Teppy.
Dalam keputusan penetapan UMK, Kota Bekasi mencatatkan tertinggi UMK 2025 di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi Rp.5.690.752,95, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2.204.754,48.
Berikut besaran UMK 2025 di Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi:
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Begitupun dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengalami kenaikan sebesar 7 persen.(chd)
BANDUNG – Daftar skuad Persib diumumkan sebanyak 32 pemain yang akan berjuang mengarungi empat kompetisi…
BANDUNG - PERSIB resmi memperkenalkan jersey yang akan digunakan untuk mengarungi kompetisi Super League musim…
BANDUNG - Pusat Kebudayaan Tionghoa di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menjadi ruang pelestarian budaya…
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…
This website uses cookies.