Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(IMAGE: Bank Indonesia)
BANDUNG – Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Pencabutan dan penarikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut siaran pers Bank Indonesia, bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Telaah ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 pada gambar terlampir.
BANDUNG - bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan…
SATUJABAR, JAKARTA - Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…
SATUJABAR, MADINAH - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan keselamatan jemaah…
SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa…
SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito…
This website uses cookies.