Berita

UAH Desak Pemerintah dan Polri Tegas Tangani Kasus SAM Demi Generasi 2045

SATUJABAR, BANDUNG – Ustaz Adi Hidayat atau kerap dipanggil UAH menanggapi keras terkait viralnya dugaan kasus penyimpangan seksual dengan inisial SAM. Beliau menegaskan bahwa tindakan asusila tersebut merupakan penyimpangan nyata dan tindakan kriminal yang menghancurkan masa depan generasi bangsa. UAH menyebut fenomena ini sebagai “puncak gunung es” yang menjadi alarm bahaya bagi keutuhan sosial masyarakat Indonesia.

Dalam pesan yang diunggah YouTube Sabtu 25/4/2026, UAH mendesak Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial untuk memberikan perhatian serius dan menolak segala bentuk normalisasi terhadap perilaku menyimpang tersebut. Beliau menekankan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai tanpa generasi yang kuat secara intelektual dan spiritual.

Kepada pihak kepolisian, UAH meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa melihat latar belakang atau gelar agama yang melekat pada pelaku. Beliau juga memberikan dukungan moril bagi para korban untuk bangkit melawan trauma dan membuktikan prestasi mereka di masa depan. Sebagai penutup, UAH menghimbau para pimpinan institusi pendidikan, terutama pesantren, untuk memperketat pengawasan dan kembali menguatkan nilai-nilai moral serta fikih di lingkungan pendidikan.

Dalam video tersebut, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan lima poin saran dan tanggapan terkait kasus dugaan penyimpangan seksual yang sedang viral (inisial SAM). Berikut poin-poin utamanya:

  1. Penyimpangan Adalah Kriminal Nyata: Tindakan asusila/LGBT adalah penyimpangan fitrah dan tindakan kriminal yang membahayakan masa depan. Beliau menghimbau pelaku untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar [02:12].
  2. Alarm Bahaya untuk Pemerintah: UAH meminta Kementerian Kesehatan, Sosial, dan Agama untuk serius menangani isu ini. Ini dianggap sebagai “puncak gunung es” yang mengancam visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan generasi kuat secara fisik, intelektual, dan spiritual [04:52].
  3. Ketegasan Hukum Polri: Beliau mendorong Polri agar tidak ragu memproses hukum siapapun oknum yang terlibat, tanpa memandang gelar agama (ustaz, kiai, atau syekh). Kepentingan negara harus diutamakan di atas kepentingan individu [07:22].
  4. Dukungan untuk Korban: Memberikan semangat kepada para korban untuk bangkit melawan trauma, membuktikan prestasi, dan tidak membiarkan pelaku merasa menang [09:22].
  5. Peran Tokoh Agama & Lembaga Pendidikan: Mengajak pimpinan pesantren dan ormas untuk memperkuat pengawasan, mengedukasi kembali fikih munakahat, dan membangun mentalitas santri yang kokoh agar tidak mudah silau/agum pada karisma oknum tertentu [10:22].

Selengkapnya:

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 27/7/2026 Antam Rp 2.622.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 27/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

8 menit ago

Kronologi Penemuan Jenazah Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Jumat Malam (Sebelum Penemuan): Sumarna (40), seorang petugas keamanan yang sehari-hari bertugas di kawasan objek…

12 menit ago

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

SATUJABAR, JAKARTA - Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara…

31 menit ago

Mandalika Racing Series Lahirkan Talenta yang Guncang Dunia

SATUJABAR, MANDALIKA NTB - Bagi banyak pembalap muda Indonesia, Pertamina Mandalika Racing Series (Pertamina MRS)…

38 menit ago

Garuda Finishers, Menekraf: Perkuat Sport Tourism

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri peluncuran…

3 jam ago

Jember Fashion Carnaval Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JEMBER - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC)…

3 jam ago

This website uses cookies.