Komoditi emas (ilustrasi/pexels)
SATUJABAR, BANDUNG – Kawanan maling membobol toko emas di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang mantan karyawan toko emas, yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Aksi pencurian di toko emas di Kota Cirebon, terjadi, Minggu (10/03/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pekan setelan aksi pencurian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua orang pelakunya.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, kedua orang pelaku pencurian toko emas, yakni berinisial IS (43) dan WS (20). Kedua pelaku merupakan mantan karyawan dari toko emas yang menjadi sasaran pencuriannya.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami mengidentifikasinya dari hasil penyelidikan dan sidik jari yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja, atau mantan karyawan dari toko emas yang dibobolnya,” ujar Rano kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/04/2024).
Rano mengatakan, kedua pelaku yang beraksi saat toko emas tutup, berhasil menggasak perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Perhiasan emas nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.
Modus kejahatan kedua pelaku, dijelaskan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dengan cara membobol pintu toko menggunakan peralatan las.
“Kedua pelaku pernah menjadi bagian sebagai karyawan dari toko emas tersebut, sehingga mengetahui persis lokasi bangunan. Mereka sengaja membawa peralatan las dan menggunakannya untuk bisa menjebol akses masuk ke dalam toko emas,” ungkap Anggi.
Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pengakuan pelaku, mereka nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…
SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…
SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…
SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…
This website uses cookies.