Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Kementerian Negara, yang diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/08/2025). Putusan MK terkait perkara gugatan nomor 128/PUU-XXIII/202, diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.
Dalam permohonan gugatan yang diajukan, keduanya menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan, sama seperti halnya berlaku kepada Menteri.
MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memberi waktu buat pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusannya. MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara agar dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan yang diemban.
Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ada dua pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusannya. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion, hakim Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…
SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…
Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…
This website uses cookies.