Berita

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

SATUJABAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Kementerian Negara, yang diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/08/2025). Putusan MK terkait perkara gugatan nomor 128/PUU-XXIII/202,  diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Dalam permohonan gugatan yang diajukan, keduanya menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan, sama seperti halnya berlaku kepada Menteri.

MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memberi waktu buat pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusannya. MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara agar dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan yang diemban.

Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ada dua pendapat berbeda dari hakim  MK dalam putusannya. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion, hakim Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Editor

Recent Posts

Kejurda Motocross & Grasstrack Jabar 2025 Siap Guncang Sirkuit Cambora Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG - Dunia otomotif Jawa Barat bakal makin panas. Kejuaraan Daerah (Kejurda) Motocross dan…

6 menit ago

60 Offroader Ramaikan TORS 2025, Uji Adrenalin di Gunung Tampomas

SATUJABAR, SUMEDANG - Sumedang kembali bergetar dengan deru mesin jip. Tampomas Offroad Sumedang (TORS) 2025…

10 menit ago

Pasar Kreatif Bandung 2025, UMKM Makin Pede Naik Kelas

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali ramai dengan gelaran Pasar Kreatif Bandung 2025. Dari delapan mal…

16 menit ago

Mauro Zijlstra dan Tiga Srikandi Diaspora Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

SATUJABAR, DEN HAAG – Hari Jumat (29/8) jadi momen spesial untuk sepak bola Indonesia. Empat…

22 menit ago

PBNU : Aparat Harus Sabar dan Masyarakat tidak Anarkis

SATUJABAR, BANDUNG –Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) m,enyerukan kepada aparat di lapangan yang mengamankan aksi…

10 jam ago

Harga Emas Jum’at 29/8/2025 Rp 1.964.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 29/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk Rp…

21 jam ago

This website uses cookies.