Berita

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

SATUJABAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Kementerian Negara, yang diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/08/2025). Putusan MK terkait perkara gugatan nomor 128/PUU-XXIII/202,  diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Dalam permohonan gugatan yang diajukan, keduanya menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan, sama seperti halnya berlaku kepada Menteri.

MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memberi waktu buat pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusannya. MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara agar dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan yang diemban.

Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ada dua pendapat berbeda dari hakim  MK dalam putusannya. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion, hakim Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

10 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

10 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

10 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

11 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

12 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

12 jam ago

This website uses cookies.