Berita

Titipkan HP ke Pacar, Siasat Streamer Resbob Hindari Kejaran Polisi

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, tidak bisa menghindar dari kejaran polisi. Siasatnya menitipkan HP (handphone) kepada pacarnya agar pelariannya tidak diketahui, tetap terlacak hingga pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, setelah berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya berusaha bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran.

Sebagai siasat agar tempat pelariannya tidak diketahui, Muhammad Adimas Firdaus, sengaja menitipkan HP (handpohone) miliknya kepada pacar. Keberadaannya tetap saja terlacak polisi, hingga Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi pelaku ini berupaya lari sejauh-jauhnya. Tujuannya, hanya untuk bersembunyi menghindari kejaran polisi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Hendra menyebutkan, sebagai siasat menghindar dari kejaran, pelaku sengaja menitipkan HP kepada pacarnya yang tinggal di Surabaya. Tanpa memegang HP, pelaku berharap keberadaanya tidak bisa diketahui polisi yang tengah memburunya.

“Keberadaan pelaku tetap terlacak dan berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang,” kata Hendra.

Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat. Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) masih mendalami motif yang melatarbelakanginya tindakan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang disampaikam pelaku di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Konten live ujaran kebencian melalui akun Resbob, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditresiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh menimbulkan kebencian, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

4 menit ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

14 menit ago

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

34 menit ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

8 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

9 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

11 jam ago

This website uses cookies.