Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, tidak bisa menghindar dari kejaran polisi. Siasatnya menitipkan HP (handphone) kepada pacarnya agar pelariannya tidak diketahui, tetap terlacak hingga pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat.
Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, setelah berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya berusaha bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran.
Sebagai siasat agar tempat pelariannya tidak diketahui, Muhammad Adimas Firdaus, sengaja menitipkan HP (handpohone) miliknya kepada pacar. Keberadaannya tetap saja terlacak polisi, hingga Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi pelaku ini berupaya lari sejauh-jauhnya. Tujuannya, hanya untuk bersembunyi menghindari kejaran polisi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Hendra menyebutkan, sebagai siasat menghindar dari kejaran, pelaku sengaja menitipkan HP kepada pacarnya yang tinggal di Surabaya. Tanpa memegang HP, pelaku berharap keberadaanya tidak bisa diketahui polisi yang tengah memburunya.
“Keberadaan pelaku tetap terlacak dan berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang,” kata Hendra.
Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat. Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) masih mendalami motif yang melatarbelakanginya tindakan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang disampaikam pelaku di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas.
Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Konten live ujaran kebencian melalui akun Resbob, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.
Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditresiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh menimbulkan kebencian, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…
SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…
This website uses cookies.