Berita

Tindakan Keji, Bayi 14 Bulan di Kota Bandung Tewas Dianiaya Orangtua Angkat

SATUJABAR, BANDUNG – Tindakan keji dilakukan pasangan suami-istri terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan di Kota Bandung, Jawa Barat. Balita tersebut tewas diduga dianiaya oleh kedua pelaku yang telah ditangkap polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami-istri, berinisial TM (26) dan RM (26), terbongkar setelah jasad bayi berusia 14 bulan ditemukan di dalam ember bekas cat di sebuah rumah di Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Rabu (04/09/2024) lalu.

“Bayi berusia 14 bulan ditemukan telah meninggal dunia di dalam ember bekas cat, pada Rabu sore, 04 September 2024, sekitar pukul.16.30 WIB. Ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad bayi tersebut, ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (09/09/2024).

Budi mengatakan, Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, telah melakukan olah TKP (tempat kejadiaan perkara) dan tindakan visum terhadap jasad bayi di rumah sakit. Hasil visum memastikan ada dugaan tindak kekerasan yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan mengarah dugaan penganiayaan oleh orangtua angkat, berinisial TM dan RM. Pasangan suami-istri tersebut kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan,” ungkap Budi.

Motif Masih Didalami

Budi menjelaskan, motif yang melatarbelakangi tindakan keji kedua tersangka masih didalami. Korban diketahui sudah tinggal bersama kedua tersangka setelah diadopsi saat masih berusia 4 bulan.

“Jadi, korban sudah tinggal bersama kedua tersangka selama 10 bulan, sejak diadopsi saat berusia 4 bulan. Terkait motif penganiayaan hingga korban harus kehilangan nyawa, masih kita dalami dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi,” jelas Budi.

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di tahanan Mapolrestabes Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 junto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 10 hingga 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

56 menit ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

1 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

1 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

1 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

1 jam ago

Puluhan Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, KPPG Ungkap 2 Pelanggaran

SATUJABAR, BOGOR--Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan…

2 jam ago

This website uses cookies.