Berita

Tim Hukum Polda Jabar Keluhkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Membahas Pokok Perkara

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan saksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (03/07/2024).

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya, dinilai membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara.

Keluhan terhadap jawaban dan penjelasan saksi ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang. Jadi, ahli salah karena sudah masuk materi pokok perkara. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi,” ujar Nurhadi kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (03/07/2024).

Nurhadi menilai, saksi ahli yang dihadirkan seolah-olah seperti hakim. Seharusnya, posisi saksi ahli harus netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja, tetapi yang lain juga.

“Ahli malah seakan-akan menjadi hakim. Tidak boleh dong, posisi ahli itu seharusnya netral,” kata Nurhadi.

Tolak Hadirkan Rudiana

Nurhadi mengungkapkan, pihaknya juga menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan dalam persidangan praperadilan sebagai saksi. Sebab sidang gugatan praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki oleh penyidik.

“Kami jelas keberatan karena sudah ada kuasanya. Kami tidak menghadirkannya, karena ini bukan sidang pokok,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, kehadiran saksi ahli tetap menguntungkan pihaknya. Sebab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya sebagai tim hukum dari Polda Jabar banyak didukung saksi ahli.

“Ahli yang dihadirkan pihak pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan) malah menguntungkan buat kami. Jadi, ada pertanyaan-pertanyaan seperti diajukan hakim, masalah putusan PN (Pengadilan Negeri), kemudian banding, hingga kasasi, tadi ditanyakan apakah tergolong alat bukti mana, ya alat bukti surat,” jelas Nurhadi.

Sementara itu, Insank Nasruddin mewakili tim hukum Pegi Setiawan, mengatakan, sidang gugatan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara, melainkan untuk mendukung permohonan kliennya.

“Kami sebagai tim hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara. Tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona, bukan menceritakan peristiwanya,” ujar Insank.

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

8 jam ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

8 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

11 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

11 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

13 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

16 jam ago

This website uses cookies.