Berita

Tim Gabungan Bentang Alam Seblat Amankan Perambah Hutan di Koridor Gajah

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.

SATUJABAR, JAKARTA – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), tersangka perambahan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka ditangkap karena menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di dalam koridor penting bagi kelestarian Gajah Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi dengan perusak ekosistem. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga habitat Gajah Sumatera.

“TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan pada 19 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil melumpuhkan D, yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. D dituduh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya masif penertiban akses keluar-masuk di TWA Seblat yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.

Melalui operasi terpadu ini, pemerintah berharap Lanskap Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat satwa dilindungi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang taat pada aturan kelestarian hutan.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

8 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

8 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

9 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

9 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

9 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

9 jam ago

This website uses cookies.