Berita

Tim Gabungan Bentang Alam Seblat Amankan Perambah Hutan di Koridor Gajah

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.

SATUJABAR, JAKARTA – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), tersangka perambahan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka ditangkap karena menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di dalam koridor penting bagi kelestarian Gajah Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi dengan perusak ekosistem. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga habitat Gajah Sumatera.

“TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan pada 19 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil melumpuhkan D, yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. D dituduh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya masif penertiban akses keluar-masuk di TWA Seblat yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.

Melalui operasi terpadu ini, pemerintah berharap Lanskap Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat satwa dilindungi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang taat pada aturan kelestarian hutan.

Editor

Recent Posts

Dompet Nenek di Sukabumi Dirampas Saat Jaga Warung, Uang Rp.3,8 Juta Amblas

SATUJABAR, SUKABUMI--Nasib malang menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, saat…

12 menit ago

Polri Diminta Bisa Bawa Pulang Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka atas kasus dugaan…

1 jam ago

Penataan Peninsula Island The Nusa Dua Berlanjut

SATUJABAR, NUSA DUA - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas…

2 jam ago

Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Bandung: Stok Aman, Harga Relatif Stabil

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan…

2 jam ago

Aplikasi ‘Kawal Haji’ Kuatkan Layanan Haji 2026

Selama ini, jemaah biasanya kalau memerlukan bantuan langsung menghubungi petugas terdekat. Menurut Ali, dengan adanya…

3 jam ago

Info Haji 2026: Sebanyak 30.611 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci

SATUJABAR, MADINAH – Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umra, hingga Minggu, (26/04/2026) per 18:00…

4 jam ago

This website uses cookies.