Kejuaraan barongsai di PON 2024.(FOTO: Humas KONI Jabar)
BANDUNG – Tim barongsai Jawa Barat tidak berhasil meraih medali di nomor peking sai taolu bebas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang diadakan di Martial Arts Arena, Sumut Sport Center, Deli Serdang, Kamis (5/9/2024). Tim Jawa Barat hanya mampu menempati peringkat keempat dengan total nilai 8,14.
Medali emas di nomor ini diraih oleh tuan rumah, Sumatera Utara, dengan nilai tertinggi 9,27. Medali perak jatuh kepada Aceh dengan nilai 9,10, sementara Jawa Tengah meraih perunggu setelah memperoleh nilai 9,03.
Penampilan barongsai Jawa Barat di nomor peking sai taolu bebas terbilang cukup baik, menampilkan delapan kesulitan gerakan. Namun, dua kesalahan kecil yang terjadi selama penampilan menyebabkan pemotongan poin sebesar 0,6, mempengaruhi total nilai akhir tim.
Manajer tim barongsai Jawa Barat, Edi Sartono, menyatakan bahwa atletnya sudah tampil dengan maksimal. Meski gagal meraih medali di nomor peking sai taolu bebas, Edi optimis masih ada peluang di nomor-nomor lainnya.
“Kami memiliki kesempatan untuk meraih medali di nomor peking sai kecepatan yang akan dilombakan besok. Di babak kualifikasi, kami juga berhasil meraih medali emas, dan kami berharap prestasi serupa dapat terulang di PON ini,” ujar Edi dilansir situs KONI Jabar.
Edi juga menambahkan bahwa penampilan peserta secara keseluruhan cukup merata, terlihat dari selisih poin yang sangat tipis antar tim. Selain fokus pada nomor peking sai kecepatan, Jawa Barat juga membidik nomor barongsai tonggak sebagai peluang tambahan untuk meraih medali.
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…
SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…
This website uses cookies.